RUU Ormas Tinggal Menuntaskan Bab Tentang Sanksi

11-02-2013 / PANITIA KHUSUS

Ketua Pansus RUU Ormas Abdul Malik Harmain (F-PKB) mengatakan, Panitia Kerja (Panja) RUU Ormas hampir menuntaskan seluruh Bab didalam RUU tersebut, menyisahkan satu Bab Sanksi yang masih diperdebatkan.

"Terakhir tentang Bab Sanksi, dimana pengertiannya sanksi itu ada lima jenis yaitu peringatan, pemberhentian fasilitas kepada bantuan APBN atau APBD bagi ormas yang mendapatkan bantuan anggaran, kemudian sanksi kegiatan ormas, terakhir yaitu pencabutan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Ormas dan badan hukum yayasan atau perkumpulan," ujarnya kepada Parlementaria, di Gedung DPR, baru-baru ini.

Khusus pencabutan ijin ormas, lanjutnya,ada yang mengusulkan harus melalui proses pengadilan namun hal itu masih akan dirumuskan bersama dengan Pemerintah dan DPR. "Akhir Februari kita harapkan dapat tuntas semuanya," ujarnya.

Dia menambahkan, Pansus akan segera mengadakan Rapat Panja untuk mendengarkan rumusan pemerintah tentang prosedur mekanisme pengadilan bagi ormas yang dicabut SKT. "ada usulan Sanksi penghentian organisasi yaitu tidak boleh melakukan kegiatan Ormas maksimal satu tahun," paparnya.

Dia mengatakan, DPR bersama Pemerintah akan mengeluarkan Surat Peringatan (SP) misalnya apabila ormas terlibat kerusuhan, dan bertahap nantinya ada SP II dan SP III. "Jadi ada pentahapan sampai Ormas itu dicabut SKTnya, namun harus melalui prosedur," katanya.

Terkait aturan Ormas asing, dia menjelaskan, Ormas asing sebelum beroperasi harus mendaftarkan dirinya di Kementerian Luar negeri, dan harus mendapat ijin atau kesepakatan dari clearing house yang anggotanya yatu Kemendagri, Polisi, Kementerian Hukum dan HAM, dan Kementerian Luar negeri.

"Ormas mendaftarkan baru di verifikasi, sementara ijin prinsip menjadi dasar bagi ijin operasional dari Kementerian terkait, misalnya Ormas Asing yang bergerak di bidang Kesehatan secara prinsipil ijin ke Kemenlu baru operasional diajukan ke Kementerian Kesehatan," tambahnya.

Menurutnya, ijin operasional Ormas itu ditetapkan tiga tahun, sementara setiap tahun clearing house akan melakukan evaluasi terkait ormas asing tersebut.

Terkait usulan fatwa hukum MA, lanjutnya, masih akan dibicarakan adanya usulan bahwa administrasi pencabutan SKT memerlukan pendapat Mahkamah Agung meskipun bentuknya sebagai fatwa hukum saja. "Kita tahu banyak kasus terkait Ormas Asing, karena menurut data memang banyak Ormas asing yang masih belum clear," paparnya.(si)/foto:iwan armanias/parle.

BERITA TERKAIT
Pansus: Rekomendasi DPR Jadi Rujukan Penyelidikan Penyelenggaraan Haji
30-09-2024 / PANITIA KHUSUS
PARLEMENTARIA, Jakarta - Panitia Khusus (Pansus) Angket DPR RI terkait penyelenggaraan Ibadah Haji 2024 telah mengeluarkan sejumlah rekomendasi setelah melakukan...
Revisi UU Tentang Haji Diharapkan Mampu Perbaiki Penyelenggaraan Ibadah Haji
26-09-2024 / PANITIA KHUSUS
PARLEMENTARIA, Jakarta - Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Haji 2024 DPR RI mendorong adanya revisi Undang-undang Haji seiring ditemukannya sejumlah...
RUU Paten Jadikan Indonesia Produsen Inovasi
24-09-2024 / PANITIA KHUSUS
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Panitia Khusus RUU Paten Subardi menyatakan aturan Paten yang baru akan mempercepat sekaligus memudahkan layanan pendaftaran...
Pemerintah Harus Lindungi Produksi Obat Generik Dalam Negeri
24-09-2024 / PANITIA KHUSUS
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) Paten Diah Nurwitasari meminta Pemerintah lewat sejumlah kementerian agar mampu...